Mendikbud Terapkan Kebijakan Baru PPG Daljab, Ini Batas Usia yang Bisa Ikut

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makariem kabarkan penerbitan kebijakan baru PPG dalam jabatan tahun 2023. Penerbitan kebijakan ini sejalan dengan akan dilaksanakannya program pendidikan profesi guru.

Meski dikabarkan PPG dalam jabatan akan segera berangsng akan tetapi lini masa pelaksanannya hingga hari ini belum disampaikan secara langsung oleh Mentri maupun direktur terkait. Untuk itu dihmbau kepada guru non-sertifikasi agar mempersiapkan diri sedni mungkin.

Persiapan harus dilaksanakan sedini mungkin sebab Kemendikbud Ristek telah mulai mempersiapkan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2023. Tujuannya agar para peserta program sertifikasi tahun 2023 bisa mendapatkan faisilitas yang memadahi dan berlangsungnya pendidikan dapat terjauh dari kendala.

Pembicaraan tentang pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan menuai pertanyan tersendiri. Pertanyan yang umum muncul dikalangan guru adalah bagaimana nasib guru non-sertifikasi yang sudah berusia 50 tahun? apakah guru non sertifikasi yang usianya 50 tahun masi bisa ikuti program ini?

Lebih lanjut menjawab dua pertanyaan diatas akan dijelaskana dibawah ini sebagai berikut.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Surat Edara Nomor 020/B2?GT.00.05/2023. Dalam surat edaran resmi tersebut disampaikan bahwa guru yang telah dinyatakan lulus seleksi agara segera malakukan verivikasi dan evaluasi ulang.

Surat edaran tersebut menjadi pertanda bahwa pendidikan profesi guru tahun 2023 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Program yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah PPG dalam jabatan yang diperuntukan guru yang saat ini mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti profesionalitas seorang guru dan sebuah simbol pengakuan sebaga seorang guru profesional.

Guru yang bisa mengikuti program PPG dalam jabatan akan dikkelompokan kedalam tiga kategori, berikut ini penjelasannya:

  1. Pendidik dengan sertifikat gutu penggerak;
  2. Pendidik yang terbukti telah mengikuti program PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan ujian kompetensi;
  3. Guru non-sertifikasi selain dua kategori diatas;

Dengan mengikuti program sertifikasi setelah lulus nanti guru akan menerrima beragam manfaat. Salah satunya adalah dapat mengklaim Tunjangan Profesi  Guru secara maksimal.

Halaman Selanjutnya

batas umur dan usia yang diprioritaskan 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 947 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis