Kita tahu bersama yang memperoleh tunjangan merupakan guru yang sertifikasi. Namun, bagi guru yang belum sertifikasi juga mendapatkan kesempatan juga untuk mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kabar ini seputar bonus dan tunjangan bagi guru non sertifikasi, simak selengkapnya berikut ini.
Terdapat kabar bahwa untuk jumlah nominalnya lumayan besar serta tunjangan yang akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non sertifikasi tersebut. Nominal yang diketahui akan dicairkan untuk tunjangan guru non sertifikasi ini adalah sejumlah Rp250.000 di setiap bulannya. kabarnya akan diberikan secara langsung kepada para penerima.
Hal ini merupakan wujud usaha kemendikbud untuk mensejahterakan para guru bukan hanya guru sertifikasi tetapi juga bagi guru non sertifikasi.
Kita pahami bersama bahwa adanya seorang guru yang besar, untuk memberikan layanan terbaik kepada para siswa siswinya untuk mencetak generasi emas bangsa.
Para guru lah yang telah mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpelosok sekalipun.
Harapannya dengan adanya bonus dan tunjangan menjadi salah satu motivasi guru lebih bersemangat dna sepenuh hati dalam mengajar.
Pemberian tunjangan untuk guru non sertifikasi ini juga menjadi salah satu yang sudah diatur oleh Kemdikbud dalam Peraturannya.
Dimana aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata cara pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi.
Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan yang merupakan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat.
Halaman Selanjutnya
Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini…
Halaman : 1 2 Selanjutnya