Tidak dipungkiri bahwa hingga saat ini menjadi Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi pekerjaan dambaan banyak masyarakat di Indonesia. Terlebih adanya gaji pensiunan PNS.
Profesi PNS ini dinilai merupakan profesi yang stabil dna sangat menjanjikan bagi semua orang bahkan untuk menjamin hari tuanya.
Tidak heran jika setiap adanya pembukaan seleksi CPNS pasti penuh sesak berebut mengikutinya dan berusaha untuk dapat lulus dan menjadi PNS.
Tidak bisa dipungkiri kalau PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar sekali.
Bahkan tidak hanya itu saja PNS ini akan terus mendapatkan tunjangan sampai mereka pensiun.
Karena gaji pensiunan PNS inilah, para PNS bisa tentang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.
Lalu apakah semua pensiunan akan mendapatkan tunjangan yang besar? Golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Sesuai dengan regulasi berkaitan dengan Dana Pensiun PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.
Berikut ini rincian mengenai siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun sesuai regulasi yang berlaku, antara lain yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil
Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.
Yang mana hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.
2. Janda
Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya