KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman penting baru saja disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahun ini lembaga tersebut mengusung kebijakan tentang klasifikasi jabatan pelaksana ASN.

Melalui Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, KemenpanRB umumkan aturan baru yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Adanya klasifikasi tersebutu tujuannya yakni untuk mempercepat pelaksanaan reformasi manajemen ASN.

Target capaian dari  adanya tiga klasifikasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang lebih profesional, dinamis dan cekatan.

Program ini sekaligus untuk menunjang kinerja pemerintah sehingga dapat terwuju Aparatur Sipil Negara yang semakin berkualitas.

MenpanRB berharap penerbitan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat ditaati dan dipatuhi oleh para ASN diberbagai instansi pemerintahan yang ada.

Adbdullah Azwar Anas mengungkapkan kini Kemen PANRB telah menyederhanakan sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan ASN. Pihaknya kini mengklasifikasikan jabatan pelaksana kedalam tiga klasifikasi. Beliau menyampaikan perihal tersebut pada momen sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dari banyaknya nomneklatur jabatan ASN Anas bersama jajarnany berniat untuk merombaknya menjad 3 klasifikasi jabatan. Dengan adanya hal tersebut tujuan utama yang ingin dicapai adalah agar pelayanan semakin cepat dan tidak melalui proses yang berbilit.

Sebagai informasi perombakan klasifikasi jabatan ini dimaksudkan  untuk sekelompok pejeabat yang bertugas dalam melayani publik. Sektor tersebut meliputi administrasi, pemerintahan dan pembangunan.

Anas mengungkapkan saat ini ada sekitar 4 juta Apratur Sipil Negara dengan total jumlah pejabat pelaksana sekitar 1.451.983. Sebelumnya pada saat PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 masih berlaku jumlah jabatan pelakasana hanya ada sektar 3.414 saja dan terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Tiga klasifikasi jabatan pelaksana 

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis