Pengumuman penting baru saja disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahun ini lembaga tersebut mengusung kebijakan tentang klasifikasi jabatan pelaksana ASN.
Melalui Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, KemenpanRB umumkan aturan baru yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Adanya klasifikasi tersebutu tujuannya yakni untuk mempercepat pelaksanaan reformasi manajemen ASN.
Target capaian dari adanya tiga klasifikasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang lebih profesional, dinamis dan cekatan.
Program ini sekaligus untuk menunjang kinerja pemerintah sehingga dapat terwuju Aparatur Sipil Negara yang semakin berkualitas.
MenpanRB berharap penerbitan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat ditaati dan dipatuhi oleh para ASN diberbagai instansi pemerintahan yang ada.
Adbdullah Azwar Anas mengungkapkan kini Kemen PANRB telah menyederhanakan sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan ASN. Pihaknya kini mengklasifikasikan jabatan pelaksana kedalam tiga klasifikasi. Beliau menyampaikan perihal tersebut pada momen sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dari banyaknya nomneklatur jabatan ASN Anas bersama jajarnany berniat untuk merombaknya menjad 3 klasifikasi jabatan. Dengan adanya hal tersebut tujuan utama yang ingin dicapai adalah agar pelayanan semakin cepat dan tidak melalui proses yang berbilit.
Sebagai informasi perombakan klasifikasi jabatan ini dimaksudkan untuk sekelompok pejeabat yang bertugas dalam melayani publik. Sektor tersebut meliputi administrasi, pemerintahan dan pembangunan.
Anas mengungkapkan saat ini ada sekitar 4 juta Apratur Sipil Negara dengan total jumlah pejabat pelaksana sekitar 1.451.983. Sebelumnya pada saat PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 masih berlaku jumlah jabatan pelakasana hanya ada sektar 3.414 saja dan terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.
Halaman Selanjutnya
Tiga klasifikasi jabatan pelaksana
Halaman : 1 2 Selanjutnya