Wajib Tau! Berikut Nominal Tunjangan PNS BKN

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan mendapatkan tunjangan. Berikut adalah penjelasan nominalnya.

Tunjangan yang diberikan kepada masing – masing pegawai disalurkan dengan besaran nominal tunjangan PNS BKN yang berbeda – beda. Perbedaan nominal tersebut berdasarkan pada kedudukan golongan dan kelas jabatan pegawai.

Salah satu jenis tunjangan PNS untuk pegawai di wilayah BKN yang nominalnya cukup menjanjikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil di wilayah BKN akan disalurkan kepada para pegawai setiap bulannya. Ada beberapa kriteria pegawai yang tidak akan diberikan tunjangan ini, yakni:

  1. Pegawai yang bekerja di lingkungan BKN namun tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai di lingkungan BKN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun

Pemberian tunjangan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan yang meliputi penilaian reformasi birokrasi, capaian kerja organisasi, dan capaian kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan mengenai nominal tunjangan PNS BKN yang diberikan kepada pegawai. Adapun rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

1.Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 1 akan mendapatkan sebesar Rp 2.531.250

2. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 2 akan mendapatkan sebesar Rp 2.708.250

3. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 3 akan mendapatkan sebesar Rp 2.898.000

4. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 4 akan mendapatkan sebesar Rp 2.985.000

5. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 5 akan mendapatkan sebesar Rp 3.134.250

6. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 6 akan mendapatkan sebesar Rp 3.510.400

Halaman Selanjutnya

BKN dengan Kelas Jabatan 7 akan mendapatkan sebesar Rp 3.915.950

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis