Wajib Tau! Berikut Nominal Tunjangan PNS BKN

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 7 akan mendapatkan sebesar Rp 3.915.950

8. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 8 akan mendapatkan sebesar Rp 4.595.150

9. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 9 akan mendapatkan sebesar Rp 5.079.200

10. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 10 akan mendapatkan sebesar Rp 5.979.200

11. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 11 akan mendapatkan sebesar Rp 8.757.600

12. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 12 akan mendapatkan sebesar Rp 9.896.000

13. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 13 akan mendapatkan sebesar Rp 10.936.000

14. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 14 akan mendapatkan sebesar Rp 17.064.000

15. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 15 akan mendapatkan sebesar Rp 19.280.000

16. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 16 akan mendapatkan sebesar Rp 27.577.500

17. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 17 akan mendapatkan sebesar Rp 33.240.000

Itulah rincian nominal tunjangan PNS BKN yang wajib diketahui oleh para pegawai atau yang berminat untuk bekerja di wilayah BKN.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis