Wajib Tau! Berikut Nominal Tunjangan PNS BKN

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 7 akan mendapatkan sebesar Rp 3.915.950

8. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 8 akan mendapatkan sebesar Rp 4.595.150

9. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 9 akan mendapatkan sebesar Rp 5.079.200

10. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 10 akan mendapatkan sebesar Rp 5.979.200

11. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 11 akan mendapatkan sebesar Rp 8.757.600

12. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 12 akan mendapatkan sebesar Rp 9.896.000

13. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 13 akan mendapatkan sebesar Rp 10.936.000

14. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 14 akan mendapatkan sebesar Rp 17.064.000

15. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 15 akan mendapatkan sebesar Rp 19.280.000

16. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 16 akan mendapatkan sebesar Rp 27.577.500

17. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 17 akan mendapatkan sebesar Rp 33.240.000

Itulah rincian nominal tunjangan PNS BKN yang wajib diketahui oleh para pegawai atau yang berminat untuk bekerja di wilayah BKN.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis