Wajib Tau! Berikut Nominal Tunjangan PNS BKN

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan mendapatkan tunjangan. Berikut adalah penjelasan nominalnya.

Tunjangan yang diberikan kepada masing – masing pegawai disalurkan dengan besaran nominal tunjangan PNS BKN yang berbeda – beda. Perbedaan nominal tersebut berdasarkan pada kedudukan golongan dan kelas jabatan pegawai.

Salah satu jenis tunjangan PNS untuk pegawai di wilayah BKN yang nominalnya cukup menjanjikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil di wilayah BKN akan disalurkan kepada para pegawai setiap bulannya. Ada beberapa kriteria pegawai yang tidak akan diberikan tunjangan ini, yakni:

  1. Pegawai yang bekerja di lingkungan BKN namun tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai di lingkungan BKN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun

Pemberian tunjangan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan yang meliputi penilaian reformasi birokrasi, capaian kerja organisasi, dan capaian kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan mengenai nominal tunjangan PNS BKN yang diberikan kepada pegawai. Adapun rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

1.Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 1 akan mendapatkan sebesar Rp 2.531.250

2. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 2 akan mendapatkan sebesar Rp 2.708.250

3. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 3 akan mendapatkan sebesar Rp 2.898.000

4. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 4 akan mendapatkan sebesar Rp 2.985.000

5. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 5 akan mendapatkan sebesar Rp 3.134.250

6. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 6 akan mendapatkan sebesar Rp 3.510.400

Halaman Selanjutnya

BKN dengan Kelas Jabatan 7 akan mendapatkan sebesar Rp 3.915.950

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru