Salah satu perbincangan hangat di kalangan satuan instansi pemerintahan adalah adanya wacana kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil sebesar 7% pada tahun ini. Meski hanya mengalami kenaikan gaji sebesar 7% pada tahun ini, para pegawai sendiri sangat mengharapkan dan menaruh secerca harapan dengan adanya informasi ini.
Wacana kenaikan gaji PNS tersebut merupakan harapan besar bagi Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi mereka. Seperti diketahui bersama, banyak kabar beredar terkait kenaikan gaji tersebut pada tahun 2023 ini dari berbagai sumber tiap kalangan instansi, akan tapi hal tersebut belum juga terealisasi.
Jika melihat pada besaran gaji PNS sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan golongannya masing-masing. Maka gaji Pegawai Negeri Sipil paling rendah atau golongan I sebesar Rp1.486.500, sementara gaji Pegawai Negeri Sipil paling tinggi yaitu golongan IV sebesar Rp5.620.300.
Sedangkan pada peraturan terbitan terbaru dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan golongannya, maka gaji Pegawai Negeri Sipil memiliki rincian terbaru hingga pada Desember 2022, adalah Rp1.560.800 untuk golongan Ia atau gaji paling rendah, dan Rp5.901.200 untuk golongan IVe atau gaji paling tinggi.
Terlihat jelas bahwa kenaikan gaji tersebut dari tahun-tahun sebelum dan tahun-tahun sesudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai besaran gaji PNS tersebut. Jika kita mengacu pada total belanja negara pada APBN tahun 2023 yang sudah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat yaitu sebesar Rp3.061,2 triliun, selanjutnya biaya untuk belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun tahun 2023 naik sebesar 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu sebesar 249,1 triliun.
Maka besar kemungkinan jika melihat pada persentase kenaikan anggran belanja pegawai dalam APBN tersebut akan dialokasikan untuk menambah anggaran gaji para Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023 ini. Sementera itu Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) angkat suara mengenai wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 sebesar 7%.
Pasalnya, kenaikan gaji bagi PNS tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 (UU APBN 2023). Namun pada sisi lain, wacana kenaikan gaji pegawai negeri tersebut meski sudah di depan mata belum menunjukkan tanda-tanda kepastian baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sedangkan pada kalangan aparatur Sipil Negara atau ASN sendiri tidak menutup kemungkinan bahwa wacana kenaikan besaran gaji bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil itu akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 ini. Melihat dari besaran anggaran yang ada tentunya ada banyak sekali kemungkinan yang bisa terjadi.
Halaman Selanjutnya
Benefit Pegawai Negeri Sipil
Halaman : 1 2 Selanjutnya