Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima pada setiap bulannya ternyata akan dikenakan pemotongan, lalu berapa besaran potongan gaji dan tunjangan PPPK pada setiap bulannya?
Mengenai besaran potongan gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur di dalam Permendagri No 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Terdapat empat jenis potongan gaji dan juga tunjangan untuk PPPK jika melihat pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
- Pajak penghasilan
Pada pemotongan pajak penghasilan ini di tanggung oleh masing-masing PPPK yang bersangkutan, dan masing-masing PPPK wajib untuk mencantumkan data nomor pokok wajib pajak dalam daftar pembayaran gaji. Mengenai pemotongan pajak ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2016.
Sebelum melakukan simulasi perhitungan tentang berapa potongan pajak penghasilan PPPK untuk lulusan S1, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dan tunjangan PPPK untuk lulusan S1 per bulan.
PPPK lulusan S1 akan mengisi golongan IX dengan gaji pokok yang akan didapatkan sebesar Rp 2.966.500 sampai 4.872.000 pada setiap bulannya. Anggap saja gaji PPPK untuk lulusan S1 yang didaptkan sebesar Rp 4 juta setiap bulan supaya lebih mudah menghitungnya.
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan yang bermacam-macam pada setiap daerah. Berikut ini merupakan estimasi besaran tunjangan PPPK lulusan S1 yang gaji pokoknya sebesar Rp 4 juta pada setiap bulan yaitu:
- Tunjangan untuk suami atau istri sebesar Rp 400.000
- Tunjangan anak untuk dua anak sebesar 160.000
- Tunjangan beras sebesar Rp 289.680
- Tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 350.000
- Tunjangan jabatan struktural : –
- Tunjangan lainnya sebesar 1.900.000
- Jumlah secara keseluruhan Rp 2.83.960
Sebagai catatan, tunjangan lainnya ini meliputi penghasilan pegawai atau TPP. Besaran TPP pada setiap daerahnya sangat bermacam-macam sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Sementara itu untuk tunjangan fungsional, beberapa daerah telah menetapkan besarannya yaitu Rp 350 ribu pada setiap bulan. Maka dari itu dapat diketahui, estimasi besaran tunjangan dan gaji yang akan didapatkan PPPK untuk lulusan S1 sebesar Rp 6,8 juta pada setiap bulan.
Kemudian terkait dengan potongan pajak penghasilan jika mengacu pada pasal 21 Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan regulasi yang dijelaskan di dalam PP tersebut
Halaman : 1 2 Selanjutnya