5 Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selamat untuk guru non sertifikasi yang dapat memenuhi 5 persyaratan tunjangan khusus bisa menerima tunjangan yang  setara dengan 1 kali gaji pokok ini.

Tunjangan khusus ini tidak hanya bisa didapatkan oleh para guru sertifikasi, namun guru non sertifikasi juga punya kesempatan yang sama.

Tunjangan senilai 1 kali gaji pokok ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui program tunjangan khusus yang dapat diperoleh guru non sertifikasi atau yang belum sertifikasi.

Akan tetapi perlu untuk dicatat tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemdikbud Ristek kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan tunjangan khusus. Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru ASN di daerah, Kabupaten atau Kota.

Tunjangan yang diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk juga dalam hal ini non sertifikasi yang sedang mengajar di daerah khusus sebagai berikut:

  1. Daerah terpencil atau yang terbelakang
  2. Daerah yang berbatasan secara langsung dengan negara lain
  3. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
  4. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  5. Daerah yang sedan berada dalam keadaan darurat lainnya

Tunjangan ini berbeda dengan tunjangan profesi guru, tunjangan ini hanya akan diberikan selama guru tersebut mengajar di daerah khusus. Tunjangan akan diberikan pada setiap bulan, namun dalam pencairannya dirapel pada setiap 3 bulan.

Adapun guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini harus dapat memenuhi 5 syarat yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan guru ASN yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek
  2. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di Daerah Khusus ynag dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pemerintah juga telah menjamin sebanyak 56.358 guru dipastikan untuk menerima tunjangan ini yang masuk kedalam rekening masing-masing. Kepastian pemberian tunjangan ini sesuai dengan SK terbaru dari Kemendikbud.

Halaman Selanjutnya

Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 3,581 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB