5 Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud yaitu SK Tunjangan Khusus No 1287.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat ini diterbitkan sebagai penguat dan kepastian pemberian tunjangan kepada sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenag profesional.

Tim data Ditjen GTK Kemendikbud Ristek juga telah melakukan koordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan terhadap nama-nama guru yang masuk ke dalam nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

Pada proses penyalurannya sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik berasal dari sekolah. Data ini juga telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai macam tabel refrensi yang validitasnya telah terjamin oleh intansi yang berwenang.

Selanjutnya Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud juga mengatakan untuk kelayakan penerima tunjangan ini kemudian diverifikasi dengan benar. Calon peneriman tunjangan ini disetujui terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

Bagi yang telah memenuhi syarat sebagai penerima selanjutnya akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang akan diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap yaitu:

  1. Pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni
  2. Pada semester dua terhitung dari bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 persyaratan tunjangan khusus yang wajib dipenuhi oleh guru supaya bisa mendapatkan tunjangan yang setara 1 kali gaji pokok.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 3,580 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB