5 Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selamat untuk guru non sertifikasi yang dapat memenuhi 5 persyaratan tunjangan khusus bisa menerima tunjangan yang  setara dengan 1 kali gaji pokok ini.

Tunjangan khusus ini tidak hanya bisa didapatkan oleh para guru sertifikasi, namun guru non sertifikasi juga punya kesempatan yang sama.

Tunjangan senilai 1 kali gaji pokok ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui program tunjangan khusus yang dapat diperoleh guru non sertifikasi atau yang belum sertifikasi.

Akan tetapi perlu untuk dicatat tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemdikbud Ristek kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan tunjangan khusus. Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru ASN di daerah, Kabupaten atau Kota.

Tunjangan yang diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk juga dalam hal ini non sertifikasi yang sedang mengajar di daerah khusus sebagai berikut:

  1. Daerah terpencil atau yang terbelakang
  2. Daerah yang berbatasan secara langsung dengan negara lain
  3. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
  4. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  5. Daerah yang sedan berada dalam keadaan darurat lainnya

Tunjangan ini berbeda dengan tunjangan profesi guru, tunjangan ini hanya akan diberikan selama guru tersebut mengajar di daerah khusus. Tunjangan akan diberikan pada setiap bulan, namun dalam pencairannya dirapel pada setiap 3 bulan.

Adapun guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini harus dapat memenuhi 5 syarat yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan guru ASN yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek
  2. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di Daerah Khusus ynag dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pemerintah juga telah menjamin sebanyak 56.358 guru dipastikan untuk menerima tunjangan ini yang masuk kedalam rekening masing-masing. Kepastian pemberian tunjangan ini sesuai dengan SK terbaru dari Kemendikbud.

Halaman Selanjutnya

Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 3,420 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB