Selamat untuk guru non sertifikasi yang dapat memenuhi 5 persyaratan tunjangan khusus bisa menerima tunjangan yang setara dengan 1 kali gaji pokok ini.
Tunjangan khusus ini tidak hanya bisa didapatkan oleh para guru sertifikasi, namun guru non sertifikasi juga punya kesempatan yang sama.
Tunjangan senilai 1 kali gaji pokok ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui program tunjangan khusus yang dapat diperoleh guru non sertifikasi atau yang belum sertifikasi.
Akan tetapi perlu untuk dicatat tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemdikbud Ristek kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan tunjangan khusus. Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2022.
Permendikbud tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru ASN di daerah, Kabupaten atau Kota.
Tunjangan yang diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk juga dalam hal ini non sertifikasi yang sedang mengajar di daerah khusus sebagai berikut:
- Daerah terpencil atau yang terbelakang
- Daerah yang berbatasan secara langsung dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Daerah yang sedan berada dalam keadaan darurat lainnya
Tunjangan ini berbeda dengan tunjangan profesi guru, tunjangan ini hanya akan diberikan selama guru tersebut mengajar di daerah khusus. Tunjangan akan diberikan pada setiap bulan, namun dalam pencairannya dirapel pada setiap 3 bulan.
Adapun guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini harus dapat memenuhi 5 syarat yaitu sebagai berikut:
- Merupakan guru ASN yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek
- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di Daerah Khusus ynag dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Pemerintah juga telah menjamin sebanyak 56.358 guru dipastikan untuk menerima tunjangan ini yang masuk kedalam rekening masing-masing. Kepastian pemberian tunjangan ini sesuai dengan SK terbaru dari Kemendikbud.
Halaman Selanjutnya
Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud
Halaman : 1 2 Selanjutnya