Selamat! Guru Non Sertifikasi Dapat Cuan, Siap Masuk Rekening

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira bagi guru non sertifikasi atau guru yang belum berserdik di tahun 2023. Sebentar lagi akan dapat cuan dari Pemerintah.

Ini merupakan penghargaan yang diberikan atas jasa-jasanya selama ini dan sebagai upaya mensejahterakan guru yang belum berserdik.

Besaraannya sebanyak 1 juta rupiah dan siap masuk rekening. Tentunya kabar ini bikin guru non sertifikasi full senyum. Karena memang jarang-jarang.

Meskipun besarannya tidak terlalu besar, akan tetapi guru non sertifikasi dapat memaksimalkannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun anggaran khusus tunjangan guru non sertifikasi sudah disiapkan. Jumlahnya Rp44,72 miliar. Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya.

Di 2022, anggaran khusus tunjangan guru non sertifikasi ada di angka Rp37,33 miliar. Sementara di tahun 2023, ada sebanyak Rp44,72 miliar.

Namun tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan ini. Hanya guru non sertifikasi yang memenuhi syarat saja.

Datanya sudah ada. Tunjangan ini hanya menyasar 8.120 guru dengan mengacu pada kriteria tertentu.

Adapun Anda bisa cek kriteria yang menjadi pertimbangan dalam pemberian tunjangan Rp1 juta per orang.

– Guru tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri.

– Guru tidak sedang menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain berstatus sebagai guru non sertifikasi.

– Guru telah terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta.

– Berstatus sebagai guru swasta yang masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan.

– Guru tidak sedang menjalani hukuman pidana karena tindak pidana tertentu.

Halaman berikutnya

Guru yang telah memenuhi syarat..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru