Berikut Ini Guru Prioritas Yang Akan Mendapat TPG

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru harus berbahagia, pasalnya kali ini kabar baik datang dari Kemendibud Ristek terkait pencairan tunjangan. Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan peraturan yang membahas terkait hal tersebut.

Lebih tepatnya, Nadiem telah menetapkan peraturan yang membahas mengenai guru yang termasuk ke dalam prioritas sertifikasi. Tentu, jika sudah terdapat kata prioritas maka guru tersebut tidak perlu lagi untuk mengantre pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Oleh karena itu, para guru yang termasuk ke dalam prioritas tersebut wajib untuk berbahagia. Itu dikarenakan, guru tersebut tidak perlu masuk pada antrian dan lebih cepat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Kira-kira siapa saja ya guru yang termasuk ke dalam kategori prioritas yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek? Diketahui, bahwa Kemendikbud Ristek telah menetapkan 4 kategori guru yang termasuk dalam prioritas sertifikasi.

Tentu hal ini sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa, guru prioritas tersebut tak perlu untuk masuk pada antrian PPG. Meskipun begitu, untuk mencairkan tunjangan ini guru tersebut perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan lain dari Kemendikbud.

Berikut ini persyaratan dari Kemendikbud terkait pencairan tunjangan, persyaratan ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 :

  1. Guru tersebut diharuskan untuk memiliki sertifikat pendidik atau sudah terdaftar sebagai guru sertifikasi yang mana hal tersebut bisa diperoleh dengan cara mengikuti program PPG.
  2. Guru tersebut harus berstatus sebagai seorang guru ASN baik itu guru PNS atau PPPK.
  3. Guru tersebut pula harus mengajar pada satuan pendidikan yang datanya sudah tercatat di Dapodik.
  4. Guru tersebut diharuskan untuk memiliki nomor registrasi guru. Nomor ini secara khusus diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Selain itu, guru tersebut juga harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didiknya yang di sesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  6. Diharuskan untuk memenuhi beban kerja.
  7. Bukan hanya itu saja, guru tersebut juga harus memiliki hasil penilaian kinerja dimana penilaian tersebut paling rendah memiliki sebutan “baik”.
  8. Wajib untuk Mengajar di kelas yang mana hal tersebut disesuaikan dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
  9. Terpenting, bagi guru tersebut pula tidak diperbolehkan sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.

Halaman Selanjutnya
Besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diterima

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,036 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis