Telah Rilis Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja Kemenag berkat diperoleh baik bagi guru yang telah sertifikasi maupun guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkannya. Untuk juknis resminya akan dibahas dalam ulasan artikel berikut ini.

Pemerintah telah merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja kepada guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi. Hal ini merupakan kabar gembira.

Juknis ini secara resmi diumumkan melalui laman resmi Simpatika Kemenag degan Nomor  7476 tahun 2022.

Sesuai dengan isi surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7476 tahun 2022, bahwa  tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenag.

Untuk waktu pelaksanaan pemberian atau pencairan tunjangan kinerja ini sesuai dengan PP nomor 130 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019.

Bahwa merujuk dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja kemenag akan diberikan kepada guru ASN yang mengajar di madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama yaitu setiap bulan.

Perhitungan tunjangan ini sesuai dengan namanya tunjangan kinerja yaitu  berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Lalu berapa besaran tunjangan yang akan diperoleh guru?

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja bagi guru ASN dan CPNS di madrasah berdasarkan juknis terbaru:

  1. Bagi guru ASN non sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
  2. Bagi guru yang diangkat dalam golongan II dan sudah sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.
  3. Bagi guru ASN yang melaksanakan tugas belajar/pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak diterbitkannya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.
  4. Bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kemenag yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kemenag, tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
  5. Bagi guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Halaman Selanjutnya

Lalu berkaitan dengan proses pencairan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru