Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja atau yang umumnya disebut Tukin kini sudah bisa dinikmati oleh para pendidik di sekolah berjenjang madrasah naungan Kemenag. Tukin Guru Kemenag dapat dinikmati oleh mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu guru yang akan menerima tukin yaitu guru ASN atau Calon PNS yang bekerja di madrasah.

Tak hanya itu, dalam rangka untuk mempermudah penerima Tukin, pemerintah telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur. Nantinya Bank BRI akan menyalurkan dana tersebut kepada guru yang dinyatakan berhak menerima tunjangan kinerja.

Mengutip dari laman resmi kemenag pemprov jateng, dijelaskan bahwa Tukin Guru Madrasah kini akan dibayarkan melalui Bank BRI. Kerjasama tersebut dibangun dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Selama ini BRI memang banyak berperan dalam penyaluran tunjangan kinerja ASN di berbagai daerah Indonesia. Kemudian kerja sama antara pemerintah dengan BRI harapannya akan meningkatkan mutu pelayanan ASN terhadap masyarakat. Mengutip dari laman Kemenag pemda rembang, kemauan BRI dalam menyalurkan tukin guru kemenag sangat diapresiasi.

Penyaluran Tukin Guru Kemenag

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk tekni dan peraturan perundang-undangan terkait. Prinsip yang dipegang untuk menyalurkan tunjangan kinerja guru ASN di satuan pendidikan yang dinaungi Kemenag yaitu dilaksanakan setiap bulan.

Merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, beberapa kategori guru ada yang tidak bisa mengklaim tunjangan kinerja. Guru-guru yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang sedang mengambil cuti diluar tanggung jawab negara;
  2. Guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu;
  3. Guru yang diberhentikan sementara atau sedang dinonaktifkan;
  4. Guru yang mendapatkan hukuman disiplin;
  5. Guru yang menjalani masa hukuman pidana;

Besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada guru-guru madrasah ditentukan berdasarkan jumlah kehadiran kerja dan target kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan kelas jabatannya.

Terkait perhitungan daftar hadir rekapitulasi diambil dari sistem presensi yang dilakukan secara onlin melalui aplikasi Pusaka atau Simpatika. Penyaluran Tukin nantinya akan disalurkan secara otomatis dengan menggunakan sistem elektronik.

Pelaksanaan penyaluran tukin guru kemenag mengacu pada Peraturan Mentri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementrian Agama.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan pelaksana dan besaran nominal Tukin

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis