Banyak cara ataupun langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru salah satunya dengan program sertifikasi bagi guru. Demi menunjang hal tersebut, Kemendikbud Ristek melakukan perubahan kebijakan guna mempermudah guru untuk melakukan sertifikasi di tahun 2023 ini. Adapun langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan perubahan regulasi bagi guru dalam melakukan sertifikasi 2023.
Perubahan regulasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan atau Daljab. Seperti yang kita ketahui bersama, regulasi yang mengatur tentang sertifikasi bagi guru tersebut pada saat ini memiliki dua jalur, yang pertama melalui Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG Prajab) dan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Kemudahan-kemudahan yang terdapat dalam regulasi sertifikasi 2023 untuk guru tersebut telah dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa maksud dari guru dalam jabatan adalah guru yang mendapatkan kuota pengangkatan sampai tahun 2025. Selanjutnya untuk PPG Dalam Jabatan, program-program pendidikan yang dijalankan hanya berkisar beberapa bulan saja, sedangkan PPG Pra Jabatan diwajibkan menempuh pendidikan selama 6 semester atau 3 tahun.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini di dalamnya terdapat beberapa hal yang menarik untuk disimak. Hal menarik tersebut dimulai dengan melihat pada pasal 2 peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang menjelaskan penggolongan guru dalam jabatan terbagi kedalam 3 kriteria, yaitu:
Golongan Pertama adalah guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Golongan Kedua adalah guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus dalam ujian tulis secara nasional atau uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Golongan Ketiga adalah guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan guru yang tidak termasuk dalam guru golongan pertama dan golongan kedua.
Maksud dari adanya penggolongan tersebut karena terdapat hal istimewa terkait program guru penggerak. Jika kita merujuk pada pasal 15, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu wajib mengikuti 36 SKS dan pemenuhannya dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dengan terdapatnya Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL, diharapkan para guru tidak perlu lagi mengikuti seluruh proses Pendidikan Profesi Guru, guru tersebut hanya perlu mengikuti ujian akhir saja. Dengan begitu guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak tidak wajib untuk mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS seperti yang dimuat dalam pasal 16 ayat 1.
Halaman Selanjutnya
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Halaman : 1 2 Selanjutnya