Bonus PNS Tahun 2023 – Selain gaji pokok dan tujuh jenis tunjangan, pegawai negeri sipil (PNS) juga mendapatkan beberapa bonus yang besarannya cukup besar di tahun 2023.
Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.
Meskipun begitu, PNS juga bakal mendapatkan bonus lain selain gaji pokok dan tunjangan, yaitu berupa THR dan Gaji ke 13.
Pemerintah telah memastikan akan membagikan jatah tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 di tahun 2023. Hal ini menjadi kabar yang paling dinanti PNS.
Meski telah diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, tetapi PNS masih menanti kejelasan pembayarannya, penuh atau masih dipangkas.
Mengingat, selama pandemic Covid-19 besaran gaji ke-13 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip KEM PPKF 2023.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memastikan apakah pembagian THR akan dilakukan secara penuh. Seperti diketahui, selama pandemi THR dibagikan dengan kebijakan pengurangan.
Sementara itu, DPR dan pemerintah telah menetapkan bahwa belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Selain bonus PNS tahun 2023 berupa THR dan Gaji ke 13, PNS juga tentunya mendapat gaji pokok dan tujangan.
Berikut ini adalah rincian tunjangan PNS 2023 di luar gaji pokok yang bisa menjadi acuan dalam rangka rekrutmen CPNS 2023.
1. PNS mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tunjangan suami/istri diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Tunjangan keluarga ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya