SE Penghapusan Non ASN 2023 Sudah Terbit, Resmi Diberhentikan?

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Penghapusan Non ASN – Ada kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya surat edaran (SE) yang berlaku pada bulan Januari ini.

SE tersebut membahas tentang nasib dan status tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Dinas Pendidikan Aceh, mulai 1 Januari 2023 akan dirumahkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh No. 814/A.3/20086/2022 perihal Evaluasi Tenaga Kontrak TA 2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Di dalamnya tidak disebutkan kenapa harus dirumahkan. Akan tetapi pada poin 2, hanya dijelaskan bahwa dalam rangka efektivitas kinerja bagi para Tenaga Kontrak/Pegawai Non ASN Dinas Pendidikan Aceh.

Berkenaan dengan SE penghapusan non ASN, dua hari berselang, yaitu tanggal 29 Desember 2022, Bupati Aceh Barat juga menerbitkan SE nomor peg.800/1120/2022 tentang Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.

SE tersebut ditujukan untuk seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di wilayah Aceh Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, bakal memberhentikan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini berkontrak dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baik di bawah Setdakab maupun di tingkat dinas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada November 2023 mendatang.

Halaman berikutnya

Dalam surat itu dijelaskan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis