Berikut Rincian Gaji Tenaga Honorer Seluruh Indonesia 2023!

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini merupakan beberapa informasi penting mengenai gaji tenaga honorer 2023 lengkap seluruh daerah di Indonesia dengan berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah RI.

Aturan yang terkait dengan dengan gaji tenaga honorer 2023 atau non ASN tahun 2023 yang sudah dibahas di Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Isi yang termuat di dalam aturan tersebut sangat penting untuk dipahami masyarakat Indonesia serta menjadi kesempatan yang bagus bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia tentunya angina segar akan didapatkan oleh tenaga honorer.

Dalam isi aturan tersebut sudah tertera mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para tenaga honorer yang tersebar di daerah serta provinsi seluruh Indonesia.

Menjadi pekerja tenaga honorer diberbagai instansi pemerintah memang sering sekali menjadi pusat perhatian masyarakat serta perlu diketahui juga tenaga honorer juga termasuk yang berjasa dalam pembangunan bangsa dengan memiliki besaran gaji yang sudah ditetapkan.

Dengan terkait keberadaannya yang disebut sebut akan dihapuskan oleh pemerintah maka untuk persoaloan gaji tenaga honorer pun juga sering menjadi perbincangan masyarakat.

Maka belum lama ini juga mengenai besaran gaji tenaga honorer akhirnya kembali di bahas yang dimana sudah kita ketahui juga mengenai besaran gaji honorer memang sudah diatur didalam peraturan pemerintah.

Dalam isi aturan tersebut sudah tertera mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para tenaga honorer yang tersebar di daerah serta provinsi seluruh Indonesia.

Peraturan yang memuat dalam aturan besaran gaji untuk para tenaga honorer tersebut sudah berlaku dari tanggal 19 Mei tahun 2022 yang lalu.

Perlu diketahui juga terdapat tenaga honorer yang bebas dari ancamaan pemberhentian di tahun 2023 ini yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan sampai pramubakti.

Dalam Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 pasal 1 yang menjelaskan mengenai “Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 merupakan satuan biaya yang ditetapkan berupa harga satuan, tariff dan indeks agar menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga untuk tahun anggaran 2023 ini”.

Lalu dalam pasal 2 juga sudah dijelaskan mengenai “Standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasin”.

Maka berikut ini merupakan rincian untuk gaji tenaga honorer 2023 diseluruh Indonesia dengan berdasarkan peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 yang membahas mengenai standar biaya masukan ditahun anggaran 2023. Berikut dibawah ini penjelasannya mengenai rincian gaji tenaga honorer di seluruh daerah Indonesia yang bisa anda ketahui.

  1. Aceh

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.020.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.654.000

  1. Sumatera Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.247.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.952.000

  1. Riau

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.741.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.401.000

Halaman Selanjutnya

4. Kepulauan Riau

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru