Berikut Rincian Gaji Tenaga Honorer Seluruh Indonesia 2023!

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Nusa Tenggara Timur

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.531.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.301.000

  1. Kalimantan Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.117.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.834.000

  1. Kalimantan Tengah

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.731.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.392.000

  1. Kalimantan Selatan

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.753.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.412.000

  1. Kalimantan Timur

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.867.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.515.000

  1. Kalimantan Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.191.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.810.000

  1. Sulawesi Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.239.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.854.000

  1. Gorontalo

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.654.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.321.000

  1. Sulawesi Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.443.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.130.000

  1. Sulawesi Selatan

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.038.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.671.000

  1. Sulawesi Tengah

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.044.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.767.000

  1. Sulawesi Tenggara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.487.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.170.000

  1. Maluku

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.330.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.028.000

  1. Maluku Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.627.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.297.000

  1. Papua

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.604.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 4.185.000

  1. Papua Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.124.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.749.000.

Itulah beberapa informasi mengenai rincian gaji tenaga honorer 2023 di seluruh daerah Indonesia dengan berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 menhenai standar biaya masukan tahun angggaran 2023. Semoga bermanfaat untuk semua dan sukses selalu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru