Berikut Rincian Gaji Tenaga Honorer Seluruh Indonesia 2023!

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Kepulauan riau

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.984.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.622.000

  1. Jambi

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.389.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.081.000

  1. Sumatera Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.211.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.919.000

  1. Sumatera Selatan

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.911.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.574.000

  1. Lampung

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.090.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.763.000

  1. Bengkulu

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.449.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.590.000

  1. Bangka Belitung

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.200.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.818.000

  1. Banten

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.175.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.887.000.

  1. Jawa Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.777.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.433.000

  1. DKI Jakarta

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 5.615.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 5.104.000

  1. Jawa Tengah

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.280.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.723.000

  1. DIY Yogyakarta

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.425.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.205.000

  1. Jawa Timur

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.135.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.759.000

  1. Bali

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.217.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.924.000

  1. Nusa Tenggara Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.826.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.569.000

Halaman Selanjutnya

19. Nusa Tenggara Timur

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru