Passing Grade PPPK Guru 2023, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Passing grade PPPK guru 2023 menjadi acuan dasar penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di tahun 2023.

Passing grade PPPK guru sendiri merupakan nilai ambang batas yang harus bisa dicapai dan diperoleh oleh pendaftar PPPK Guru 2023.

Banyak pelamar yang belum bisa lolos pada seleksi PPPK di tahun sebelum – sebelumnya dikarenakan nilai yang diperoleh dari tahapan seleksi belum bisa mencapai passing grade PPPK guru.

PPPK guru sendiri menjadi prioritas penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain PPPK untuk tenaga kesehatan.

Lalu bagaimana jelasnya terkait passing grade PPPK guru 2023 yang wajib guru ketahui agar tidak kaget dan sudah persiapan ketika mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2023 ini.

Simak penjelasan berikut ini terkait passing grade PPPK guru 2023 yang wajib guru ketahui.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait passing grade PPPK guru 2023 yang wajib guru ketahui.

Passing Grade PPPK Guru 2023

Pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tujuannya ada. Settingannya pun tak asal buat. Semua sudah dirancang dengan matang.

Maksud dari semua itu adalah memastikan proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat.

Hal yang logis. Sangat masuk akal. Muaranya satu. Pemerintah ingin mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Nilai Ambang Batas Guru

Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

 

Halaman Selanjutnya

Berkaitan dengan kabar…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru