Pemerintah Pensiunkan Masal PNS, Merubah Total Budaya Buruk Pada Birokrasi Disemua Instansi

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pensiunkan masal PNS dengan tujuan merubah total semua budaya yang sudah melekat pada birokrasi disemua Instansi.

Kebudayaan pada instansi merupakan cerminan wajah birokrasi yang melekat pada instansi tersebut.

Baik buruknya sebuah kinerja setiap instansi tergantung pada orang – orang yang ada di dalamnya, salah satunya yakni PNS yang bekerja serta mengabdi pada instansi tersebut.

Salah satu wacana pemerintah untuk mengahapus total budaya kurang baik yang sudah berjalan lama pada instansi yakni dengan pemerintah pensiunkan masal PNS.

Pemerintah pensiunkan masal PNS merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk memperbaiki sistem birokrasi yang selama ini berjalan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa budaya kurang baik masih dipraktekan setiap PNS dalam menjalankan kinerjanya disetiap instansi.

Trobosan cepat yang diambil yakni dengan pemerintah pensiunkan masal PNS, dengan hal tersebut akan merubah total budaya birokrasi yang kurang baik.

Lalu bagaimana jelasnya terkait pemerintah pensiunkan masal PNS, simak penjelasan berikut ini terkait pemerintah pensiunkan masal PNS.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait pemerintah pensiunkan masal PNS, simak penjelasannya.

Pemerintah Pensiunkan Masal PNS Rubah Total Budaya Buruk Birokrasi

Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah Prawiraharja mendukung rencana pemerintah dan DPR mengatur skema pensiun dini massal bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, kebijakan ini berbanding lurus dengan upaya pemerintah memanfaatkan teknologi digital supaya pelayanan publik lebih cepat, efektif, dan efisien. Dengan begitu tak lagi butuh sumber daya manusia yang berlebihan.

“Jadi menurut saya pensiun dini akan membawa perubahan budaya kerja ASN sendiri, tidak lagi sekedar rutinitas, formalitas,” ujar Trubus, Senin (9/1/2023).

Trubus berpendapat, skema pensiun dini massal ini bisa memangkas jumlah ASN jika diiringi dengan penerapan skema pensiunan fully funded, yang memungkinkan mereka mendapatkan nominal pensiun hingga Rp 1 miliar.

Dengan skema itu, ia memastikan akan banyak PNS yang secara sukarela mengajukan pensiun dini. Apalagi para ASN ke depan tak lagi bisa seenaknya memilih lokasi tugas di perkotaan saja, melainkan diwajibkan untuk mengabdi di daerah-daerah.

“Karena dengan Rp 1 miliar itu dia bisa berbuat banyak di luar, artinya kalau pun terus di situ juga karena apalagi sekarang ada aturan baru nantinya, ASN akan ditukar ke daerah,” ujar dia.

Sebelum pensiun dini massal diterapkan, ia mengingatkan supaya pemerintah merampungkan penerapan sistem digital dalam proses birokrasi. Tujuannya agar tugas-tugas administrasi yang akan ditinggalkan ASN bisa menjamin keberlanjutan pelayanan publik.

“Kemarin selama pandemi saja ada 1,6 juta ASN di Indonesia yang tidak diketahui kerjanya apa, laporan seperti apa, enggak ada. Dengan cara ini harapannya ASN di Jakarta, maupun di luar, IKN, semua harus dipenuhi oleh penggunaan teknologi, AI (artificial intelligance), robot. Serba digital semua, arahnya ke sana,” tutur Trubus.

Aturan pensiun dini massal bagi para ASN, yang termasuk PNS dan PPPK ini termuat dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Pasal 87 ayat 5 RUU itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru