Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa, pasalnya bagi mereka yang nantinya lolos PPPK 2023 akan mendapatkan banyak keuntungan.
Keuntungan yang akan didapatkan bukan hanya soal gaji dan tunjangan saja, akan tetapi juga terdapat banyak hal lain yang akan didapatkan para PPPK 2023.
Hal itu juga telah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2019 yang menjelaskan mengenai keuntungan yang akan didapatkan jika lolos PPPK 2023.
Pada peraturan tersebut terdapat beberap keuntungan PPPK 2023 yang bisa didapatkan oleh tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP. Berikut ini merupakan 6 keuntungan yang akan didapatkan ketika jadi PPPK:
- Menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
PPPK sendiri merupakan bagian dari ASN, jika dinyatakan lulus seleksi maka satatusny akan sama dengan PNS.
- Gaji pokok
Gaji pokok yang akan didapatkan oleh PPPK 2023 setara dengan gaji PNS dengan berdasarkan masa kerja dan golongan.
- Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang telah dimiliki
- Tunjangan
Bukan hanya mendapatkan gaji pokok saja, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS
Tunjangan yang akan didapatkan berupa tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga serta tunjangan lainnya.
- Terbebas dari penghapusan tenaga honorer di akhir tahun
Salah satu keuntungan yang akan didapatkan yaitu terbebas dari penghapusan honorer yang rencananya akan dihapus pada akhir tahun.
Hal itu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah untuk menghapus honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023.
- Mendapatkan penghargaan dari pemerintah
Biasanya penghargaan akan didapatkan para PNS saja, akan tetapi PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.
Bagi PPPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, disipilin, jujur, cakap dan memiliki prestasi kerja, memiliki kesempatan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah.
Belum lagi ditambah dengan kesempatan prioritas untuk mengembangkan kompetensi dan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan.
Selanjutnya terdapat besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan rincian gaji sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900
Halaman : 1 2 Selanjutnya