Berikut 6 Keuntungan Jadi PPPK 2023

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa, pasalnya bagi mereka yang nantinya lolos PPPK 2023 akan mendapatkan banyak keuntungan.

Keuntungan yang akan didapatkan bukan hanya soal gaji dan tunjangan saja, akan tetapi juga terdapat banyak hal lain yang akan didapatkan para PPPK 2023.

Hal itu juga telah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2019 yang menjelaskan mengenai keuntungan yang akan didapatkan jika lolos PPPK 2023.

Pada peraturan tersebut terdapat beberap keuntungan PPPK 2023 yang bisa didapatkan oleh tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP. Berikut ini merupakan 6 keuntungan yang akan didapatkan ketika jadi PPPK:

  1. Menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

PPPK sendiri merupakan bagian dari ASN, jika dinyatakan lulus seleksi maka satatusny akan sama dengan PNS.

  1. Gaji pokok

Gaji pokok yang akan didapatkan oleh PPPK 2023 setara dengan gaji PNS dengan berdasarkan masa kerja dan golongan.

  1. Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang telah dimiliki
  2. Tunjangan

Bukan hanya mendapatkan gaji pokok saja, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS

Tunjangan yang akan didapatkan berupa tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga serta tunjangan lainnya.

  1. Terbebas dari penghapusan tenaga honorer di akhir tahun

Salah satu keuntungan yang akan didapatkan yaitu terbebas dari penghapusan honorer yang rencananya akan dihapus pada akhir tahun.

Hal itu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah untuk menghapus honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023.

  1. Mendapatkan penghargaan dari pemerintah

Biasanya penghargaan akan didapatkan para PNS saja, akan tetapi PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.

Bagi PPPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, disipilin, jujur, cakap dan memiliki prestasi kerja, memiliki kesempatan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah.

Belum lagi ditambah dengan kesempatan prioritas untuk mengembangkan kompetensi dan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan.

Selanjutnya terdapat besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan rincian gaji sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru