Berikut 6 Keuntungan Jadi PPPK 2023

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900
  • Masa kerja maksimal 26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200
  • Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900
  • Golongan III dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200
  • Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600
  • Golongan V dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.879.700
  • Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.043.800
  • Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.214.900
  • Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.393.100
  • Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.872.000
  • Golongan X dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.078.000
  • Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.292.800
  • Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.516.800
  • Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.750.100
  • Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.993.300
  • Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.246.900
  • Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.511.100
  • Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.786.500

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan keuntungan yang akan didapatkan honorer jika menjadi PPPK 2023, semoga bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru