Telat Lapor Penggunaan Dana Bos Tahun Ajaran 2022, Dapat Pengurangan

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas akhir pengisian penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) adalah 31 Januari 2023. Apabila melebihi tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi.

Dana BOSP sendiri menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Terdapat laporan yang harus disampaikan agar memperlancar proses penyaluran. Terdapat sanksi yang akan diterima yaitu berupa potongan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Postingan Instagram @kemdikbud.ri yaitu akun resmi dari Kemendikbudristek menyampaikan bahwa agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023, satuan pendidikan diminta untuk mencatat Realisasi pembelanjaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku kas umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023.

“Apabila satuan pendidikan melewati batas waktu pelaporan, akan diberikan konsekuensi pengurangan dana BOSP Tahap 1 TA 2023” jelas akun Instagram @kemdikbud.ri.

Adapun berdasar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pasal 53, apabila menyampaikan laporan melewati batas waktu akan dilakukan pengurangan.

Sanksi Pengurangan Penyaluran Dana BOSP

Merunjuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, sanksi yang diberikan akan mendapatkan pengurangan:

  1. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-28 Februari
  2. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Maret
  3. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 April-25 Juni

Dikutip dari detikedu.com, cara mengisi dana BOS dilakukan pada aplikasi BKU ARKAS. BKU ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah aplikasi memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sendiri meliputi:

  1. Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
  2. Laporan sisa dana; dan
  3. Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Penting mengikuti petunjuk teknis…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis