Telah Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2023.d, Simak Perubahannya!

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini penting untuk para tenaga pendidik (tendi) di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan adanya perubahan aplikasi Dapodik yang telah dirilis oleh Kemendikbud dengan versi terbaru yaitu Aplikasi Dapodik Versi 2023.d

Perubahan Dapodik menjadi aplikasi versi baru tersebut, diinformasikan oleh admin Dapodik , melalui sebuah surat untuk para pejabat terkait, seperti:

– Kepala dinas pendidikan provinsi,

– Kepala cabang dinas Pendidikan Provinsi

– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

– Kepala BBPMP dan BPMP

– Kepala Satuan Pendidikan

Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa dilakukannya pembaruan Dapodik tersebut, dilakukan berdasarkan amanat yang terdapat dalam Permendikbud No.31 Tahun 2022.

Alasan pembaruan ini dilakukan karena adanya pertimbangan kewajiban satuan pendidikan untuk melakukan update data secara berkala. 

Bahwa bagi tenaga pendidikan berkewajiban melakukan update Dapodik paling  tidak 1 kali dalam satu semester.

Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah melakukan proses pembaruan pada Aplikasi Dapodik.

Dalam versi yang terbaru ini, ada beberapa perubahan yaitu terletak pada bisnis proses penginputan prasarana kamar mandi/ WC sekolah untuk persiapan perhitungan dalam pengajuan DAK fisik

Proses pengumpulan serta pembaharuan data data tersebut dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Dapodik versi terbaru ini atau Aplikasi Dapodik versi 2023.d.

Data pokok pendidikan yang tersebut, adalah untuk semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, hingga SLB.

Lalu apa saja perubahan yang ada dalam aplikasi Dapodik versi 2023.d. Tersebut? Simak selengkapnya berikut ini.

Berikut 8 perubahan yang terdapat dalam Aplikasi Dapodik versi 2023.d, antara lain yaitu:

  • 1. Perubahan terletak pada adanya Penambahan informasi terkait kesediaan menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP);
  • 2. Perubahan terletak pada adanya penambahan sub ruang atau bilik untuk prasarana kamar mandi/WC;
  • 3. Perubahan terletak pada adanya penambahan kolom kondisi dan bobot kerusakan pada bangunan yang di dapat dari Manajemen SP;
  • 4. Perubahan terletak pada adanya penambahan referensi ruang pusat sumber pendidikan inklusif;

Halaman selanjutnya

5. Perubahan terletak pada adanya…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru