Berikut Passing Grade Bagi Guru PPPK 2023 !

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya serangkaian program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, tentu tak lepas dari passing grade PPPK yang mengikutinya.

Maka dari itu, para pelamar dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai passing grade yang akan ditetapkan untuk PPPK 2023.

Pada passing grade PPPK 2023 ini, terdapat standar serta acuan yang harus disimak baik-baik oleh para pelamar seleksi PPPK.

Perlu diketahui pula, bahwa nilai passing grade PPPK Guru 2023 ini memiliki ambang batas.

Jadi, bagi para pelamar yang tidak sesuai atau memenuhi nilai ambang batas tersebut sudah dapat dipastikan tidak akan lulus.

Mengingat, pemerintah telah memberikan program yang cukup baik bagi para tenaga honorer supaya dapat diangkat menjadi PPPK diharapkan tidak menyepelekan terkait proses seleksi dari PPPK tersebut.

Meskipun, PPPK tidak sama dengan PNS dikarenakan PPPK merupakan para pekerja yang memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah tapi gaji yang diberi juga tidak sembarangan.

Pemerintah tetap menawarkan gaji sesuai dengan golongan dari PPPK itu sendiri, sehingga mengenai gaji para pelamar dapat mencari informasi terkait secara lebih lanjut.

Para pelamar yang akan dihadapkan pada proses seleksi yang cukup lama ini, dapat terus meng-update terkait berita yang membahas mengenai pelaksanaannya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah merilis mengenai nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK Guru 2023 dan non guru.

Setiap kategorinya nilai ambang batas tersebut, sudah sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 112 Tahun 2021.

Perlu diingat dan dicatat pula, bahwa nantinya pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tujuan diadakannya hal tersebut, ialah digunakan pemerintah untuk memberikan bukti bahwa proses seleksi yang diselenggarakan tersebut dilakukan secara transparan.

Bukan hanya transparan, bahkan pemerintah juga melakukan sistem seleksi yang ketat guna mendapat Aparatur Sipil Negara (ASN) berkualitas dan berintegritas.

Lalu berapakah nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan non guru 2023?

Berikut ini, penjelasan terkait nilai ambang batas atau passing grade bagi PPPK Guru dan non guru 2023.

  • Nilai ambang batas bagi guru
  1. Pada tahapan seleksi kompetensi teknis ini memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 500
  2. Pada tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosio-kultural memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 200. Nilai ambang batas dari kategori 1 ialah 130, kategori 2 ialah 110, sedangkan ambang batas dari kategori 3 ialah 130.
  3. Pada tahapan wawancara memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 40. Nilai ambang batas dari kategori 1 ialah 24, kategori 2 ialah 20, sedangkan ambang batas dari kategori 3 ialah 24.
  • Selanjutnya nilai ambang batas bagi non guru
  1. Pada tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosio-kultural memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 200 dan nilai ambang batas ialah sebesar 130.
  2. Pada tahapan wawancara memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 40. Sedangkan, untuk nilai ambang batasnya ialah sebesar 24.

Sementara itu, bagi seleksi teknis memiliki jumlah nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan masing-masing jabatan fungsional yang diembannya.

Bagi para peserta PPPK non guru nantinya akan dapat meraih total nilai akumulasi dengan jumlah maksimal sebesar 690.

Jumlah maksimal tersebut, didapatkan melalui penjumlahan rincian dari nilai maksimal PPPK non guru.

Halaman Selanjutnya
Jumlah nilai ambang batas bagi non guru PPPK 2023

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 496 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru