Golongan guru sertifikasi ini kabarnya tidak akan menerima tunjangan lagur tahun 2023 ini. Beberapa golongan guru yang dimaksud tidak menerima tunjangan berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Kabar ini sedikit kurang mengenakan guru-guru yang sebelumnya sudah menerima PTG akan tetapi sekarang tidak bisa mendapatkannya lagi.
Sejauh ini pencairan TPG baru bisa berlangsung hanya ketika guru telah diakui profesionalitasnya dan memiliki sertifikat pendidik.
Untuk itu sangat penting untuk guru sertifikasi mengetahui informasi ini agar guru dapat memahami daftar golongan guru sertifikasi yang tidak menerima tunjangan tahun 2023 ini.
Mendikbud: TPG 2023 Tidak Cair
Pada tahun 2023 ini Kementrian Pendidikan Republik Indonesia rencananya akan mencairkan kembali tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan jenis berlaku untuk guru yang sudah melakukan sertifikasi. Namun sayangnya telah dikabarkan bahwa ada beberapa golongan guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan tahun ini.
Pendistribusian Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga hari ini masih merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan adalah guru sertifikasi atau telah diakui profesionalitasnya.
Dana yang pemerintah gunakan untuk memberikan tunjangan termuat didalam Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun alur pencairan tunjangan yang dimaksud yaitu dari pemerintah pusat kemudian ke pemerintah daerah selanjutnya dana tunjangan bisa masuk ke rekening guru sertifikasi.
Jika meninjau pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 pendistribusian tunjangan sertifikasi guru akan masuk ke rekening guru setiap bulan. Namun pada peraturan perundangan tersebut skema pencairannya berlangsung per tiga bulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya