Tunjangan merupakan komponen yang didapatkan di luar pendapatan utama atau gaji. Selain itu, pemberian tunjangan juga dianggap sebagai hak karyawan dan termasuk sebuah kewajiban bagi perusahaan. Pemberian tunjangan tidak hanya dalam bentuk uang saja, tetapi juga bisa berupa fasilitas lain. Begitu juga dengan profesi guru, tunjangan 2023 bagi guru bermacam-macam jenisnya.
Seperti yang kita ketahui, tunjangan bagi guru tidak hanya tunjangan sertifikasi guru yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah menyediakan berbagai tunjangan bagi guru-guru di berbagai daerah untuk mensejahterakannya.
Sampai saat ini, guru-guru berhak menerima tunjangan sertifikasi yang dimiliki oleh guru. Selain itu guru juga berhak memperoleh tunjangan lainnya secara bersamaan. Meski demikian, tidak semua guru dapat menerima tunjangan sertifikasi guru bersamaan dengan tunjangan lainnya. Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh guru terlebih dahulu.
Dalam memperoleh tunjangan-tunjangan lainya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh guru baik dari segi administrasi maupun lainnya. Sederhananya, seorang guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikat guru dan tunjangan daerah atau jenis tunjangan lain jka guru tersebut masuk dalam kualifikasi penerima tunjangan 2023.
Selanjutnya ada hal yang perlu digaris bawahi bahwa tunjangan bagi guru terdapat beberapa jenis, misalnya adalah Tunjangan Khusus. Melihat dari nama tunjangannya, Tunjangan Khusus tersebut diberikan khusus kepada guru-guru yang melaksanakan tugas mengajar pada daerah kategori khusus. Klasifikasi atau pengkategorisasian daerah khusus tersebut ditentukan oleh Pemerintah Daerah kemudian diusulkan kepada Pemerintah Pusat.
Setelah itu dari Pemerintah Pusat akan mengutus Kementerian terkait untuk menentukan guru-guru yang masuk dalam kategori sebagai guru yang mengajar di daerah khusus. Jika sudah mendapatkan data dari usulan tersebut, selanjutnya pemerintah pusat akan menetapkan guru-guru yang berhak menerima tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru termasuk pada tunjangan 2023.
Sebagai informasi bahwa besaran tunjangan khusus tersebut sebesar satu kali gaji pokok sebagai kompensasi guru yang mendapatkan penugasan di daerah khusus. Selain mendapatkan tunjangan khusus tersebut, ada juga jenis tunjangan yang disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah.
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah adalah tambahan penghasilan diluar gaji pokok yang diberikan Pemerintah Daerah kepada ASN guru di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah. Maka dari itu selain guru ASN yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru, mereka juga behak untuk menerima TPP ASN Daerah ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya