PPPK Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah boleh seorang PPPK mendaftar seleksi CPNS 2023? Berikut ini akan disajikan secara lengkap penjelasan dari BKN mengenai pertanyaan tersebut.

Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (BKN) menjelaskan bahwa sebenarnya tidak terdapat larangan untuk seorang PPPK mengikuti seleksi CPNS.

Namun, jika nantinya terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima dalam seleksi CPNS 2023, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian PPPK.

Hal ini juga turut dikatakan oleh Satya Pratama bahwasannya ketika seorang PPPK mengikuti seleksi CPNS dan diterima maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian sebagai seorang PPPK.

Selanjutnya dilansir dari youtube Kementerian PANRB Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala BKN mengatakan PPPK dapat menjadi seorang PNS selama persyaratannya terpenuhi dan pendaftaran telah dibuka.

Namun kembali lagi, pada ketentuan yang berlaku bahwa seorang PPPK harus mengajukan pemberhentian terlebih dahulu jika dinyatakan diterima saat mengikuti seleksi CPNS 2023.

Di dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 tentang Manajemen PPPK telah menjelaskan mengenai hal tersebut dan telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan permintaan sendiri.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka seorang PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis yang ditujukan kepada pejabat berwenang sesuai dengan posisi jabatannya.

Akan tetapi, permohonan PHK yang diajukan tidak dapat langsung di proses atau diterima bahkan dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berkahir.

Jika nantinya permohonan PHK dinyatakan telah diterima untuk selanjutnya pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya yang akan menetapkan PHK tersebut.

Lalu kapan waktu pembukaan seleksi CPNS 2023?

Jika tidak terdapat kendala dari proses pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PANRB) berencana akan memulai proses seleksi pada pertengahan tahun 2023 ini.

Hal itu sama dengan sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada tahun 2021 lalu yang dilaksanakan pada bulan Juli. Namun nantinya akan ada update lagi mengenai pembukaan seleksi CPNS 2023.

Muhammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB mengatakan mudah-mudahan dapat terlaksana dan bisa dilakukan dengan baik, nantinya akan dilakukan update lagi.

Halaman Selanjutnya

Pada saat ini Kementerian PANRB telah meminta seluruh instansi

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru