Ada info penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi di tahun 2023 ini, yaitu berkaitan dengan besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi guru.
Banyak pertanyaan yang muncul dari guru ketika mereka naik ke golongan IV, besaran potongan pajak TPG yang diberikan justru semakin besar.
Oleh karena itu, para guru sertifikasi harus tahu mengenai besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi yang dikenakan ke mereka atau yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah di tahun 2023.
TPG atau tunjangan sertifikasi sendiri merupakan dana tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat keahlian atau profesionalnya yang telah di dapatkan dari perguruan tinggi.
Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah lolos ke dalam program sertifikasi baik itu guru yang berstatus PNS maupun non PNS. Seperti pada penghasilan lainnya, TPG ini juga turut dikenakan pajak.
Berdasarkan pada peraturan yang telah tertuang di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan bahwasannya untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.
Selain itu di dalam PP No 41 tahun 2009 pasal 1 ayat 4 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Khusus Guru juga menyebutkan besaran TPG PNS sebesar satu kali gaji poko yang akan diberikan pada tiap bulannya.
Begitu juga sama halnya dengan guru PPPK besaran TPG yang diterima juga sebanyak satu kali gaji pokok, hal itu sudah diatur di dalam Persesjen No 18 tahun 2021.
Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai persoalan besaran potongan pajak TPG yang dikenakan kepada para guru sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 tahun 2010.
Pada Peraturan Pemerintah RI tersebut di dalam pasal 21 membahas mengenai tarif pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang menjadi beban dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya di dalam PP RI pasal 4 ayat 1 disebutkan mengenai peraturan pemotongan dan pengenaan pajak berbunyi semua penghasilan yang menjadi beban dari APBN dan APBD akan mendapatkan potongan oleh bendahara pemerintah yang akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.
Halaman Selanjutnya
Untuk besaran pajak penghasilan yaitu sebesar 0 persen
Halaman : 1 2 Selanjutnya