Bersiap, TPG Tahun 2023 Terdapat Potongan Pajak, Berapa Besarannya?

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi berkaitan dengan tunjangan Profesi Guru sangat penting untuk disimak, salah satunya adalah berkaitan dengan adanya potongan pajak TPG 2023.

Terdapat beberapa pertanyaan berkaitan dengan sertifikasi guru,  semenjak mereka naik ke golongan IV, justru potongan pajak TPG yang kepada mereka semakin besar.

Atas dasar itu pengetahuan mengenai potongan pajak TPG 2023 menjadi penting bagi guru, para guru sertifikasi wajib tau berapa potongan pajak TPG atau tunjangan profesi guru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.

Dikutip dari beberapa situs resmi Kemdikbud, dalam artikel ini akan dibahas beberapa potongan pajak tunjangan sertifikasi guru. Apa saja itu? Yuk simak informasi berikut ini.

Pertama, yang perlu guru pahami bahwa besaran Tunjangan Profesi Guru  adalah sebanyak satu kali dari gaji pokok.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang saat berlaku yang termuat dalam aturan Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Ada juga peraturan Persekjen nomor 18 tahun 2021 untuk para guru PPPK dimana besaran TPG nya adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Lalu berkaitan dengan pengaturan mengenai pajak, Anda dapat menyimak beberapa peraturan berikut ini: 

  • Peraturan Pemerintah RI nomor 80 tahun 2010 tentang persoalan pajak TPG yang ditunjukkan kepada para guru.
  • Peraturan Pemerintah RI nomor 80 Tahun 2010 tersebut membahas tentang tarif pemotongan dan juga pengenaan pajak penghasilan. 
    • Dalam pasal 21 terdapat peraturan yang mengataur mengenai penghasilan yang dibebankan kepada APBN dan juga APBD.
    • Dalam Pasal 4 ayat 1, yang berbunyi penghasilan yang menjadi beban APBN dan juga APBD akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang nantinya akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.

Perlu diketahui bahwa untuk besaran pajak penghasilan sendiri, totalnya adalah 0 persen dari jumlah bruto honorarium.

Ketentuan ini berlaku untuk  PNS golongan 1, golongan 2, anggota Polri, TNI untuk pangkat Tamtama, Bintara sampai yang sudah pensiun.

Untuk besaran 5 persen bruto honorarium atau imbalan lain akan berlaku bagi PNS golongan III, anggota Polri dan juga TNI.

Halaman selanjutnya

Sehingga dari pernyataan….

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru