Berikut Keuntungan Mengikuti Program Guru Penggerak!

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu program dari Kemendikbud yang diperuntukan untuk guru agar bisa mengembangkangkan profesinya adalah melewati program guru penggerak atau sering di sebut dengan PGP.

Guru dalam mengikuti program guru penggerak tersebut tentunya akan mendapatkan banyak keuntungan bisa dilihat mulai dari pelatihan sampai dengan kemudahan dalam proses sertifikasi guru.

Selain itu, guru akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang bersifat menunjang pembelajaran dikelas sehingga bisa memajukan pendidikan di Sekolah tempat guru mengajar atau bekerja.

Lantas apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh seorang guru penggerak? Maka yuk simak bersama informasi ini sampai akhir halaman agar informasi yang didapatkan bisa dipahami lebih detail lagi.

Keuntungan yang akan di dapatkan oleh seorang guru apabila mengikuti program dari pemerintah tersebut yakni yang pertama.

Dari adanya program guru penggerak, selain adanya program guru penggerak dari Kemendikbud juga mempunyai program PPG untuk guru dalam jabatan.

PPG dalam jabatan diselenggarakan sebagai bentuk upaya dalam memenuhi kebutuhan guru sertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat poendidik bagi yang sudah menjalani seleksi sampai tahap akhir.

Sebagaimana yang sudah diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru mengenai PPG dalam jabatan yaitu Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal yang menerangkan tentang keuntungan untuk guru penggerak.

Dijelaskan pada pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa diterangkan guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta dari PPG dalam jabatan.

Agar bisa menyelesaikan PPG dalam jabatan maka seorang guru harus bersedia mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS jumlahnya.

Untuk seorang guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak maka tidak perlu kembali menjalani 36 SKS hal ini sesuia dengan penjelasan di pasal 16.

Untuk peserta PPG dalam jabatan yang mempunyai sertifikat guru penggerak bisa langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau bisa disebut penyetaraan dengan 36 SKS banyaknya.

Hal tersebut menunjukan bahwa sebagai guru penggerak akan mendapatkan keuntungan agar tidak mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS pada PPG dalam jabatan yang sudah di lewatinya.

Halaman Selanjutnya

Pada Permnedikbud nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a dijelaskan bahwa bagi guru

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru