Berikut Keuntungan Mengikuti Program Guru Penggerak!

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Permnedikbud nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a dijelaskan bahwa bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran yang sebagaimana ditempuh oleh peserta PPG dalam jabatan.

Selanjutnya, terdapat keuntungan kedua apabila seorang guru mengikuti program guru penggerak yakni terdapat penjelasan dibawah ini.

Keuntungan selanjutnya yang akan diperoleh apabila menjadi seorang guru penggerak yakni tidak perlu lagi mengikuti ujian komprehensif

Itu artinya bahwa menjadi guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat agar bisa mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL walaupun tidak ikut serta dalam uji komprehensif.

Lalu, apa saja sih yang harus ditempuh oleh guru penggerak saat menjalani PPG dalam jabatan?

Yuk simak penjelasan dibawah ini dengan seksama.

  1. Guru penggerak diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat pada saat menjalani pendidikan guru penggerak. Hal ini sudah tercantum ke dalam pasal 42 ayat b.
  2. Guru penggerak di wajibkan agar mengikuti uji kompetensi.

Adapun dalam penyelenggaraan dalam uji kompetensi ini dilaksanakan pasca guru penggerak telah selesai melaksanakan PPL.

Maka selanjutnya yakni ujian pengetahuan yang akan di lewati adalah kinerja dan uji pengetahuan.

  1. Untuk guru penggerak yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada uji kompetensi dalam program guru penggerak yang sudah di jelaskan di poin ke dua maka akan mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh pihak LPTK.

Itulah beberapa informasi penting mengapa guru wajib mengikuti program guru penggerak. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru