Guru Harus Paham, Dana Bantuan Guru Honorer Sebesar 600 Ribu

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu informasi yang akan menggembirakan guru honorer. Pasalnya, guru honorer akan mendapatkan dana bantuan guru honorer sebesar 600 ribu. Oleh sebab itu guru honorer harus tahu informasi gembira tersebut.

Dana bantuan guru honorer dengan besaran 600 ribu tersebut, akan diberikan untuk seluruh pekerja non ASN yang termasuk dengan kategori guru honorer yang memiliki syarat tertentu. Oleh sebab itu, masing masing guru honorer akan mendapatkan dana segar tersebut sebesar 600 ribu tanpa adanya pengurangan sepeses dari bantuan yang diberikan tersebut.

Bantuan dana untuk guru honorer yang dimaksud tersebut adalah BSU atau Bantuan Subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut situs kemnaker dana segar sebesar 600 ribu tersebut akan diberikan untuk para pekerja yang termasuk guru honorer di seluruh Indonesia. Tetapi tidak semua guru yang berstatus sebagai honorer akan mendapatkan bantuan tersebut.

Guru yang akan mendapatkan bantuan tersebut adalah guru yang memiliki persyaratan tertentu. Oleh sebab itu persyaratan ini digunakan untuk menentukan guru tersebut layak atau tidaknya mendapatkan dana bantuan tersebut.

Apa saja yang menjadi syarat untuk menjadi penerima BSU 2022. Berikut ini merupakan syarat tersebut.

  • Guru yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenaga kerjaan hingga bulan Juli 2022
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja pada wilayah dengna UMP atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka untuk persyaratan gaji akan diubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Penerima tidak bestatus sebagai ASN atau PNS, TNI dan juga POLRI.
  • Penerima belum menerima bantuan seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro.

Dengan hal tersebut, maka guru yang bestatus sebagai guru honorer, yang tidak memiliki status sebagai guru ASN atau non ASN akan memiliki peluang dalam mendapatkan bantuan tersebut selama guru tersebut telah memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan diatas.

Halaman Selanjutnya 
Penyaluran Saat Ini

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru