Aturan Baru Kepala Sekolah, Guru Jadi Kepsek Wajib Punya 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepsek Nanti?

- Editor

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru kepala sekolah yang mengatur regulasi terbaru ketentuan menjadi kepala sekolah pada suatu instansi pendidikan.

Aturan baru kepala sekolah tersebut menuntut guru yang akan menjadi kepala sekolah wajib mempunyai 2 sertifikat.

2 sertifikat tersebut menjadi acuan dasar syarat dijadikannya guru menjadi kepala sekolah yang mengatur managemen sekolah.

Kiranya apa saja aturan baru kepala sekolah tersebut serta 2 sertifikat wajib tersebut terdiri dari sertifikat apa saja.

Dan yang paling mendebarkan yakni bagaimana nasib dari kepala sekolah yang saat ini masih menjabat akan tetapi belum memenuhi syarat memiliki 2 sertifikat wajib tersebut.

Maka dari hal itu simak penjelasan berikut ini terkait aturan baru kepala sekolah dengan guru yang menjadi kepsek wajib memiliki 2 sertifikat.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan baru kepala sekolah dengan guru yang menjadi kepsek wajib memiliki 2 sertifikat.

Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Punya 2 Sertifikat

Seorang guru harus mematuhi sejumlah persyaratan dan peraturan untuk menjadi kepala sekolah.

Baik guru yang berstatus PNS maupun PPPK yang ingin memimpin sekolah harus mengetahui dan mematuhi undang-undang yang relevan.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum guru diangkat sebagai kepala sekolah.

Penugasan guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah tunduk pada peraturan baru, seperti yang diketahui.

Lalu, apakah guru PPPK termasuk dalam daftar tenaga pendidik yang memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah?

Hal ini tentu saja banyak di pertanyakan, pasalnya yang biasanya menjadi kepala sekolah adalah PNS atau honorer.

Selain itu, beberapa pihak berpendapat bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Menurut Praptono, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sertifikat guru penggerak sekarang diperlukan untuk menjadi kepala sekolah.

Prasyarat untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis 20 Januari 2022.

Praptono lebih lanjut menggarisbawahi bahwa jalur karir untuk menjadi kepala sekolah sekarang termasuk sertifikat atau menjadi guru penggerak.

Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa program guru penggerak juga dimaksudkan sebagai langkah untuk menjadi pengawas sekolah.

Peraturan guru menjadi kepala sekolah telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

Halaman Selanjutnya

Persyaratan bagi guru…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru