Aturan baru kepala sekolah yang mengatur regulasi terbaru ketentuan menjadi kepala sekolah pada suatu instansi pendidikan.
Aturan baru kepala sekolah tersebut menuntut guru yang akan menjadi kepala sekolah wajib mempunyai 2 sertifikat.
2 sertifikat tersebut menjadi acuan dasar syarat dijadikannya guru menjadi kepala sekolah yang mengatur managemen sekolah.
Kiranya apa saja aturan baru kepala sekolah tersebut serta 2 sertifikat wajib tersebut terdiri dari sertifikat apa saja.
Dan yang paling mendebarkan yakni bagaimana nasib dari kepala sekolah yang saat ini masih menjabat akan tetapi belum memenuhi syarat memiliki 2 sertifikat wajib tersebut.
Maka dari hal itu simak penjelasan berikut ini terkait aturan baru kepala sekolah dengan guru yang menjadi kepsek wajib memiliki 2 sertifikat.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan baru kepala sekolah dengan guru yang menjadi kepsek wajib memiliki 2 sertifikat.
Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Punya 2 Sertifikat
Seorang guru harus mematuhi sejumlah persyaratan dan peraturan untuk menjadi kepala sekolah.
Baik guru yang berstatus PNS maupun PPPK yang ingin memimpin sekolah harus mengetahui dan mematuhi undang-undang yang relevan.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum guru diangkat sebagai kepala sekolah.
Penugasan guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah tunduk pada peraturan baru, seperti yang diketahui.
Lalu, apakah guru PPPK termasuk dalam daftar tenaga pendidik yang memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah?
Hal ini tentu saja banyak di pertanyakan, pasalnya yang biasanya menjadi kepala sekolah adalah PNS atau honorer.
Selain itu, beberapa pihak berpendapat bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.
Menurut Praptono, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sertifikat guru penggerak sekarang diperlukan untuk menjadi kepala sekolah.
Prasyarat untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis 20 Januari 2022.
Praptono lebih lanjut menggarisbawahi bahwa jalur karir untuk menjadi kepala sekolah sekarang termasuk sertifikat atau menjadi guru penggerak.
Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa program guru penggerak juga dimaksudkan sebagai langkah untuk menjadi pengawas sekolah.
Peraturan guru menjadi kepala sekolah telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya