Aturan Baru Kepala Sekolah, Guru Jadi Kepsek Wajib Punya 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepsek Nanti?

- Editor

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hal tersebut selaras dengan kabar bahwa posisi kepala sekolah akan diganti oleh guru penggerak yang nantinya akan mengambil alih kepemimpinan pada suatu instansi pendidikan.

Nasib Kepsek Posisinya Diganti

Nasib para Kepala Sekolah atau Kepsek sedang berada di ujung tanduk.

Seluruh Kepala Sekolah akan diganti dan kembali menjadi guru. Selain menjadi guru, pilihan berikutnya adalah menjadi pengawas.

Seluruh Kepala Sekolah yang diganti merupakan Kepala Sekolah yang tidak mengikuti program guru penggerak.

Sebab ke depan, seluruh Kepala Sekolah ditarget berasal dari jebolan guru penggerak. Kepala Sekolah harus siap-siap berganti posisi.

Para Kepala Sekolah yang saat ini bertugas akan digantikan posisinya oleh para guru penggerak yang telah direkrut Kemdikbud.

Rotasi besar-besaran Kepala Sekolah itu akan dilakukan secara bertahap.

Nadiem meminta para kepala daerah mulai mempersiapkan skema rotasi kepala sekolah dan jabatan kepala sekolah akan diisi para guru penggerak.

Akan banyak Kepala Sekolah (Kepsek) yang dirotasi menjadi guru kembali atau menjadi pengawas.

Sedangkan jabatan Kepala sekolah akan diisi para guru penggerak yang telah direkrut Kemdikbud.

Pergantian Kepala sekolah lama itu akan dilakukan bertahap. Ke depan menurut Mendikbud, Nadiem Makarim, seluruh Kepala sekolah harus dijabat guru penggerak.

“Kami butuh sekali bantuan agar guru-guru penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem Makarim, saat berdiskusi dengan para guru penggerak di Sumatera Barat pada Jumat 18 November 2022.

Dengan keputusan ini, maka para kepala sekolah yang sudah lama menjabat akan diganti dengan para guru penggerak.

Sedangan kepala sekolah akan dirotasi kembali ke tugas utama menjadi guru atau menjadi pengawas. Prioritas jabatan kepala sekolah akan mulai diisi para guru penggerak.

Hal ini lanjut Nadiem diharapkan memberikan inovasi dan perbaikan dunia pendidikan ke arah yang lebih baik lagi.

Guru penggerak lanjut Nadiem selama pendidikan diberikan pelatihan agar berani mengambil keputusan dan berani mencoba.

Hal ini menjadi dasar yang baik untuk menjadi seorang pemimpin, Karena pemimpin dijelaskan Nadiem perlu keberanian.

“Jangan takut jadi pemimpin di usia muda. Coba saja dulu. Kalau gagal, dicoba lagi. Lakukan perubahan bersama-sama,” pungkasnya.

 

Demikian penjelasan terkait aturan baru kepala sekolah dengan guru yang menjadi kepsek wajib memiliki 2 sertifikat, semoga penjelasan terkait aturan baru kepala sekolah dengan guru yang menjadi kepsek wajib memiliki 2 sertifikat bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru