Jumlah Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dikurangi di Beberapa Jabatan, Bagaimana dengan Jabatan Anda? Cek di sini

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen CPNS 2023 – Pemerintah sudah mengumumkan bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan digelar.

Namun, disebutkan bahwa beberapa jabatan akan dikurangi jumlahnya dalam rekrutmen CPNS 2023. Benarkah?

Mengenai akan diadakannya rekrutmen CPNS 2023, disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Jadi, informasi yang sempat beredar bahwa tidak ada seleksi CPNS 2023 adalah tidak benar.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ungkap MenPANRB, Senin 26 Desember 2022, dikutip AyoSemarang.

Ada empat arah kebijakan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, yang salah satunya adalah mengurangi jumlah rekrutmen pada jabatan tertentu.

Jabatan yang dikurangi jumlah rekrutmennya ini adalah jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” terang Anas.

Namun, saat ini pemerintah masih dalam tahap menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

Selain pengurangan rekrutmen di beberapa jabatan, MenPANRB juga menyebtkan bahwa ada prioritas pemerintah untuk beberapa posisi dalam rekrutme CPNS 2023.

Prioritas itu untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya. Termasuk juga talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.

Saat ini, Anas sudah meminta instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang menjadi prioritas di instansi masing-masing.

Halaman berikutnya

Adapun siapkan berkas..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru