Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik yang mengajar di daerah khusus seperti daerah terpencil. Pasalnya pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Pemerintah memberikan tunjangan khusus guru ini untuk mengangkat derajat dan martabat guru – guru di daerah terpencil yang telah melaksanakan serta memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu disana.
Tunjangan khusus yang diberikan kepada guru PNSD daerah khusus ini dapat diberhentikan apabila penerimanya telah meninggal dunia atau pensiun.
Jika melihat outlook Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran tunjangan untuk guru di daerah terpencil mengalami kenaikan yang cukup drastis.
Dengan kata lain tunjangan khusus guru yang diberikan guru terpencil ini mengalami peningkatan. Semula besaran tunjangan khususnya adalah Rp 1,3 triliun naik menjadi Rp 1,7 triliun.
Selain mendapatkan tunjangan khusus guru terpencil juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tahun 2023. Adapun jumlah kuota yang akan menerima tunjangan profesi guru khusus ASND ini sebesar 1,1 juta guru ASND yang telah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.
Terlepas dari tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus yang akan diberikan kepada guru ASND, sebelumnya telah banyak isu yang beredar bahwa di tahun ajaran 2023 mendatang guru akan menerima kabar yang kurang membahagiakan. Pasalnya sejumlah tunjangan yang awalnya diterima dengan nominal lebih, pada tahun ajaran 2023 mendatang bakal mengalami pengurangan.
Apabila tunjangan guru di tahun 2023 benar – benar mengalami penurunan, tentu akan berdampak pada pendapatan guru atau tenaga pendidik. Pendapatan yang menurun dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional.
Kabar perihal pengurangan anggaran tunjangan guru ini telah dibahas di dalam draft yang ada pada buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam RAPBN 2023 menjelaskan dan mengatur dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk tahun 2022 sampai 2023.
Halaman Selanjutnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya