Kabar Gembira! Guru Terpencil Bakalan Dapat Tunjangan Profesi dan Tunjangan PNSD

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (APBN 2022), alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 52 triliun, sedangkan di RAPBN 2023 nanti, anggaran tunjangan tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 50,5 triliun. Dengan begitu dapat dipastikan bahwa pada tahun 2023 mendatang alokasi anggaran tunjangan TPG bakal berkurang.

Adanya penurunan ini tentu akan mempengaruhi pada penerimaan anggaran tunjangan profesi guru atau TPG yang akan diterima oleh masing – masing guru di pusat hingga daerah.

Di balik tunjangan profesi guru yang bakal turun di tahun 2023 mendatang, terdapat beberapa tunjangan yang justru mengalami kenaikan, salah satunya adalah tunjangan tamsil atau tambahan penghasilan.

Ditinjau dari segi nominal, tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) di tahun 2023 bakal naik menjadi Rp 1,5 triliun. Tentunya hal itu sebuah peningkatan yang baik mengingat sebelumnya hanya sebesar Rp 1,3 triliun.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan PNSD memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru terpencil. Apabila nominal tunjangan yang diterima guru terpencil lebih besar dari tahun sebelumnya, tentu kesejahteraannya juga akan meningkat. Selain itu guru sebagai tenaga profesional juga akan merasa lebih dihargai.

Demikian kabar gembira! Guru Terpencil bakalan dapat tunjangan Profesi dan Tunjangan PNSD.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis