Kabar Gembira! Guru Terpencil Bakalan Dapat Tunjangan Profesi dan Tunjangan PNSD

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (APBN 2022), alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 52 triliun, sedangkan di RAPBN 2023 nanti, anggaran tunjangan tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 50,5 triliun. Dengan begitu dapat dipastikan bahwa pada tahun 2023 mendatang alokasi anggaran tunjangan TPG bakal berkurang.

Adanya penurunan ini tentu akan mempengaruhi pada penerimaan anggaran tunjangan profesi guru atau TPG yang akan diterima oleh masing – masing guru di pusat hingga daerah.

Di balik tunjangan profesi guru yang bakal turun di tahun 2023 mendatang, terdapat beberapa tunjangan yang justru mengalami kenaikan, salah satunya adalah tunjangan tamsil atau tambahan penghasilan.

Ditinjau dari segi nominal, tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) di tahun 2023 bakal naik menjadi Rp 1,5 triliun. Tentunya hal itu sebuah peningkatan yang baik mengingat sebelumnya hanya sebesar Rp 1,3 triliun.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan PNSD memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru terpencil. Apabila nominal tunjangan yang diterima guru terpencil lebih besar dari tahun sebelumnya, tentu kesejahteraannya juga akan meningkat. Selain itu guru sebagai tenaga profesional juga akan merasa lebih dihargai.

Demikian kabar gembira! Guru Terpencil bakalan dapat tunjangan Profesi dan Tunjangan PNSD.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis