Pantangan bagi Guru! Hati-Hati, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan kepada Siswa

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada pantangan-pantangan bagi guru di sekolah memang sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

Bila ditanya pada semua guru satu per satu, maka akan mendapatkan jawaban yang banyak dengan versi karakter guru masing-masing.

Karena pantangan sendiri dipahami sebagai hal-hal yang terlarang. Lalu, pantangan menurut siapa yang akan dibahas? 

Bagi seorang guru yang rajin, barangkali pantangannya adalah terlambat datang ke sekolah. Bagi guru yang lain lagi, pantangan baginya boleh jadi dalam bentuk keterlambatan mengumpulkan perangkat pengajaran. 

Berbeda lagi pantangan bagi guru dengan idealisme dan integritas tinggi dalam mengajar, barangkali yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas menurutnya adalah duduk di kursinya selama lebih dari lima menit.

Jika ada begitu banyak perbedaan pantangan menurut pendapat tiap-tiap individu guru, lantas apa sebenarnya pantangan guru di sekolah? Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru?

Bila mengacu pada Permendiknas nomor 19 tahun 2007, ada empat larangan bagi guru. Berikut adalah penjelasannya.

1. Berniaga Kebutuhan Siswa

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan guru ke siswa adalah berjualan. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa buku pelajaran, bahan pakaian atau seragam siswa, ataupun perlengkapan sekolah lainnya. 

Larangan bagi guru yang terdapat dalam Permendiknas ini tidak hanya ditujukan bagi perseorangan guru, melainkan juga secara kolektif.

2. Memberikan Les Berbayar 

Masih dalam konteks berniaga, tetapi pantangan yang kedua dalam Permendiknas ini dalam bentuk jasa. Adalah kode etik guru untuk tidak memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada siswa.

Peraturan tersebut memang tidak menyebutkan apakah bimbingan belajar atau les diberikan di luar atau di dalam lingkungan sekolah.

Namun sebaiknya hal ini tidak diperdebatkan karena persoalan yang lebih penting adalah kekhawatiran akan timbulnya diskriminasi guru terhadap siswa. 

Halaman berikutnya

Meskipun tidak selalu terjadi..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB