Ada pantangan-pantangan bagi guru di sekolah memang sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Bila ditanya pada semua guru satu per satu, maka akan mendapatkan jawaban yang banyak dengan versi karakter guru masing-masing.
Karena pantangan sendiri dipahami sebagai hal-hal yang terlarang. Lalu, pantangan menurut siapa yang akan dibahas?
Bagi seorang guru yang rajin, barangkali pantangannya adalah terlambat datang ke sekolah. Bagi guru yang lain lagi, pantangan baginya boleh jadi dalam bentuk keterlambatan mengumpulkan perangkat pengajaran.
Berbeda lagi pantangan bagi guru dengan idealisme dan integritas tinggi dalam mengajar, barangkali yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas menurutnya adalah duduk di kursinya selama lebih dari lima menit.
Jika ada begitu banyak perbedaan pantangan menurut pendapat tiap-tiap individu guru, lantas apa sebenarnya pantangan guru di sekolah? Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru?
Bila mengacu pada Permendiknas nomor 19 tahun 2007, ada empat larangan bagi guru. Berikut adalah penjelasannya.
1. Berniaga Kebutuhan Siswa
Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan guru ke siswa adalah berjualan. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa buku pelajaran, bahan pakaian atau seragam siswa, ataupun perlengkapan sekolah lainnya.
Larangan bagi guru yang terdapat dalam Permendiknas ini tidak hanya ditujukan bagi perseorangan guru, melainkan juga secara kolektif.
2. Memberikan Les Berbayar
Masih dalam konteks berniaga, tetapi pantangan yang kedua dalam Permendiknas ini dalam bentuk jasa. Adalah kode etik guru untuk tidak memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada siswa.
Peraturan tersebut memang tidak menyebutkan apakah bimbingan belajar atau les diberikan di luar atau di dalam lingkungan sekolah.
Namun sebaiknya hal ini tidak diperdebatkan karena persoalan yang lebih penting adalah kekhawatiran akan timbulnya diskriminasi guru terhadap siswa.
Halaman berikutnya
Meskipun tidak selalu terjadi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya