Tunjangan Akan di Transfer Langsung ke Rekening Guru ? Berikut Penjelasannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengadakan rapat koordinasi untuk membangun reformasi birokrasi di jalur pendidikan.

Dalam rapat koordinasi tersebut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengubah alur transfer tunjangan guru. Itu disampaikan pada saat berkoordinasi dengan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 lalu di kantor Kementerian Menpan RB.

Hal krusial yang disampaikan Menteri Nadiem tersebut menjadi dasar dari beredarnya isu bahwa tunjangan akan di transfer langsung ke rekening guru. Dana tunjangan tersebut ditransfer kepada guru Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, dilansir dari berita soloraya (4/12/2022), dana tunjangan ditransfer kepada masing – masing pemerintah daerah terlebih dahulu. Setelah itu akan didistribusikan kepada guru yang bersangkutan.

Mengenai fenomena ini, Menteri Nadiem berniat untuk mempersingkat alur birokrasi yakni dengan cara tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru. Dengan demikian. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwasannya untuk kedepannya dana tunjangan untuk guru ASN akan langsung ditransfer ke rekening guru, bukan lagi melalui Pemerintah Daerah.

Saat ini, regulasi terkait tunjangan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.

Terkait penyaluran tunjangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya tunjangan profesi guru disebutkan dalam Permendikbud pasal 6 ayat 2. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya“.

Adanya peraturan ini menyebabkan waktu distribusi dana tunjangan guru di beberapa daerah mengalami perbedaan, tergantung masing – masing pemda. Hal itu terbukti dengan adanya kasus guru di suatu daerah yang telah menerima dana tunjangan guru untuk triwulan 3 dan 4 bulan ini. Tetapi di daerah lain belum cair untuk triwulan 3.

Halaman Selanjutnya

Alur Birokrasi Dengan Cara Tunjangan Akan Ditransfer Langsung Ke Rekening

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru