RESMI! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting untuk tenaga honorer terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2023.

Aturan baru besaran gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Tentunya tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting ini yang berkaitan dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2022.

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 1 yang menjelaskan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

“Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023.

Kemudian di Pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.

Untuk honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.

Berikut merupakan besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut :

– Aceh

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000.

– Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.952.000.

– Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.401.000.

– Kepulauan Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.622.000.

– Jambi

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.081.000.

– Sumatera Barat

– Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.401.000.

– Kepulauan Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.622.000.

– Jambi

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.081.000.

– Sumatera Barat

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

– Sumatera Selatan

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

– Lampung

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.039.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.763.000.

– Bengkulu

Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.849.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.590.000.

– Bangka Belitung

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.200.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000.

– DKI Jakarta

Satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5.104.000.

– Jawa Tengah

Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.280.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.073.000.

– Jawa Barat

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.777.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.433.000.

– Jawa Timur

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.135.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.

Untuk Informasi lebih detail terkait aturan baru gaji tenaga honorer silahkan klik tautan berikut ini :

KLIK DISINI

Halaman Selanjutnya

Dana Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Honorer Bulan Desember

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB