Harapan Baru Bagi Para PNS, Tahun Depan Gaji Naik 7%

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Baru-baru ini tersiar kabar mengenai kalangan anggota dewan yang mendorong pemerintah tekait kenaikan gaji bagi para PNS.

Tuntutan kenaikan gaji bagi para PNS ini dianggap sangat wajar jika melihat situasi dan kondisi saat ini.

Banyaknya ancaman terkait tekanan inflasi yang tinggi, hingga adanya resesi di berbagai negara ini salah satu yang menjadi pemicunya.

Banyaknya berita yang memuat mengenai kenaikan gaji bagi para PNS ini, dipicu dari adanya kenaikan dari UMP.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini sudah terjadi di daerah tertentu, pada beberapa hari yang lalu.

Adanya kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini, akhirnya menggiring pemikiran para PNS yang merasa akan ada berita baik lainnya yang menyusul.

Para PNS banyak yang mengira bahwasannya tahun depan akan terdapat kenaikan gaji bagi mereka.

Berita hangat ini tentunya disambut baik oleh para PNS yang menanti akan kejelasan terwujudnya hal tersebut.

Namun, harapan memanglah tak seindah kenyataan. Para PNS hanya dapat berharap saja tanpa diperbolehkan untuk hal tersebut terwujud.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenan.

Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak menyinggung sama sekali terkait kenaikan gaji PNS tahun depan.

Kenaikan gaji sebanyak 7% jika benar akan direalisasikan oleh pemerintah, tentu akan membuat para PNS menjadi sangat sumringah.

Pada acara tersebut, meskipun Sri Mulyani sama sekali tidak menyinggung terkait kenaikan gaji para PNS, namun terdapat penjelasan mengenai kenaikan anggaran belanja negara.

Sri Mulyani menjelaskan mengenai anggaran belanja negara di tahun depan yang mengalami kenaikan hingga berjumlah Rp. 257,2 Triliun.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan 7,7 persen

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis