Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Berikut ini rincian pendapatan PPPK per bulan.

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK bervariasi sesuai golongan. Golongan PPPK ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan.

Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen PAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berikut golongan PPPK, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian berdasarkan kualifikasi pendidikan:

  • Lulusan SMA/sederajat : Golongan V
  • Diploma I : Golongan V
  • Diploma II : Golongan VI
  • Diploma III : Golongan VII
  • Diploma IV/S1 : Golongan IX
  • Magister X : Golongan X
  • Doktor : Golongan Doktor XI

Kualifikasi pendidikan PPPK yang mengisi jabatan di bawah golongan V adalah lulusan SD dan SMP.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi golongan PPPK, semakin tinggi gaji yang didapat.

Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Berdasarkan data di atas, PPPK lulusan diploma IV atau S1 mengisi golongan IX dengan gaji Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000 per bulan.

Halaman berikutnya

Tunjangan PPPK..

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 6,442 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru