Download Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif merupakan salah satu kelengkapan yang dapat digunakan untuk implementasi kurikulum pendidikan khusus, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah inklusi.

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk memandu stakeholder memahami pendidikan inklusi sehingga dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif ini diharapkan dapat membantu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif memberikan layanan yang optimal bagi perkembangan peserta didik sesuai dengan potensi, kondisi, dan karakteristik yang dibutuhkan.

Tujuan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk menjadi rujukan dan model dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Panduan ditujukan untuk guru, baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru pembimbing khusus yang mengampu proses pembelajaran di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Sasaran lain dari panduan ini adalah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Ruang Lingkup Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Ruang lingkup panduan ini membahas kebijakan tentang pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dan karakteristiknya, serta bagaimana penerapan pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Pengertian Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya.

Inklusi merupakan suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan.

Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, dan strategi, dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat dan pentingnya tanggung jawab dan pengaturan untuk mendidik semua anak.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak.

Setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan dirinya mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuan.

Prinsip Pendidikan Inklusif

Setiap anak berbeda dan perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk mengembangkan potensinya. Kunci utama yang prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah bahwa semua anak tanpa terkecuali dapat belajar.

Belajar merupakan kerja sama antara guru, orang tua, dan masyarakat. Karena itu, untuk melaksanakan pendidikan inklusif diperlukan perubahan pola pikir (mindset), penataan secara teknis, kebijakan, budaya, pengelolaan kelas, dan dilakukannya prinsip adaptasi.

Prinsip adaptasi dalam pendidikan inklusif membuat sekolah harus memperhatikan 3 (tiga) dimensi, yang meliputi: kurikuler, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis).

Adaptasi kurikuler terkait dengan penyesuaian isi, materi, atau kompetensi yang dipelajari peserta didik. Adaptasi instruksional mengacu pada cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan peserta didik untuk menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan.

Adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan setting pembelajaran (di mana, kapan, dan bersama siapa pembelajaran dilakukan), termasuk ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Pada adaptasi kurikuler, guru dapat melakukan penambahan keterampilan agar dapat menguasai kompetensi yang diharapkan atau mengganti keterampilan dengan kompetensi lain yang setara.

Adaptasi lain yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penyederhanaan kompetensi yang ditargetkan. Proses penyederhanaan tergantung pada kemampuan awal, kondisi, dan modalitas belajar peserta didik berdasarkan hasil asesmen.

Dengan demikian, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus dapat:

  1. fleksibel dan inovatif;
  2. memastikan perkembangan kebijakan sekolah inklusif;
  3. membuat penyesuaian kurikulum; membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu;
  4. adaptasi kurikulum dengan memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan sekolah yang mendukung; serta
  5. mengembangkan kerja sama dengan bekerja bersama dalam tim.

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa prinsip inklusi yang harus diperhatikan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru